Peningkatan Pemahaman Mengenai Penerapan Hukum Waris Islam Indonesia Bagi Masyarakat Dusun III Panjatan

Authors

  • Anantya Aliyya Arkanbariq Program Studi S1 Hukum, Fakultas Ekonomi Sosial Humaniora, Universitas Muhammadiyah PKU Surakarta https://orcid.org/0009-0000-1920-5178
  • Rizki Maulana Ahzar Program Studi S1 Hukum, Fakultas Ekonomi Sosial Humaniora, Universitas Muhammadiyah PKU Surakarta
  • Nissya Zarqa Rizqya Priyambodo Program Studi S1 Hukum, Fakultas Ekonomi Sosial Humaniora, Universitas Muhammadiyah PKU Surakarta
  • Dimas Andriansyah Program Studi S1 Hukum, Fakultas Ekonomi Sosial Humaniora, Universitas Muhammadiyah PKU Surakarta

DOI:

https://doi.org/10.59395/altifani.v6i3.1157

Keywords:

Hukum Waris Islam, Pengabdian Masyarakat, Edukasi Hukum, Pluralisme Hukum

Abstract

Hukum waris Islam memiliki peran penting dalam menjaga keadilan dan mencegah konflik keluarga, namun dalam praktiknya masyarakat masih menghadapi kebingungan akibat pluralisme hukum. Kondisi ini juga ditemukan di Dusun III Panjatan, di mana pembagian warisan masih dipengaruhi oleh adat dan pemahaman yang terbatas. Kegiatan pengabdian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan metode edukasi hukum partisipatif melalui ceramah interaktif, diskusi, serta evaluasi pre-test dan post-test. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman masyarakat secara signifikan terkait konsep, mekanisme, dan prinsip pembagian warisan sesuai hukum Islam. Selain itu, terjadi peningkatan kesadaran hukum masyarakat untuk menerapkan prinsip keadilan, musyawarah, dan penyelesaian kewajiban pewaris. Dengan demikian, kegiatan ini penting dalam meningkatkan literasi hukum masyarakat serta mendorong pembagian warisan yang adil dan sesuai syariat.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abidin, F. R. M., Putri, A. S., Maryam, T. A., Maharani, M. A., Fahrhezi, T. A., & Sakti, M. (2024). Analisis Perbandingan Pembagian Harta Waris berdasarkan Hukum Adat Minangkabau dan KUHPerdata. Jurnal Hukum Statuta, 3(2), 115–127. DOI: https://doi.org/10.35586/jhs.v3i2.8279

Ahzar, R. M., Arkanbariq, A. A., & Nafiah, U. (2026). Hukum dan Masyarakat: Bullying dan Penegakan Hukum Di Indonesia. Jurnal Altifani Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, 6(1), 146–155. DOI: https://doi.org/10.59395/altifani.v6i1.999

Asalim, S. F., Sugianto, S., & Setyabudhi, S. (2024). Ketidakseragaman Pewarisan Dalam Penerapan Hukum Waris Secara Nasional. Aktivisme: Jurnal Ilmu Pendidikan, Politik dan Sosial Indonesia, 1(3), 301–309. DOI: https://doi.org/10.62383/aktivisme.v1i3.398

Aziz, S. N., & Mahmudah, E. (2023). Sosialisasi Hukum Waris Islam Dan Pembagianya Di Kelurahan Hadimulyo Kecamatan Metro Pusat Kota Metro. Member: Jurnal Inovasi Pengabdian Masyarakat, 2(3), 20–28.

Daulay, R. M., Ananda, F., & Firmansyah, H. (2022). ANALISIS HAK WARIS AYAH DAN IBU DARI PEWARIS DI KECAMATAN AEK NABARA BARUMUN. Al-Mashlahah Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial, 115–132.

Febrian, H., & Rahmi, S. Y. (2025). Sosialisasi Pemahaman dan Kesadaran Hukum bagi Masyarakat Lubuak Kandang melalui Edukasi Hukum Partisipatif Berbasis Komunitas. AhkamServe: Journal of Sharia Community Service, 1(3), 183–189.

Lhokweng, E. (2024). Musyawarah dalam Penyelesaian Sengketa Warisan pada Masyarakat Desa Lon Asan Kecamatan Lembah Selawah Kabupaten Aceh Besar:(Analisis Terhadap Konsep Musyawarah Perspektif Al-Qur’an). Ameena Journal, 2(1), 101–109. DOI: https://doi.org/10.63732/aij.v2i1.63

Purba, R. S., Purba, H., & Sembiring, R. (2025). Peralihan Hak Kepemilikan Harta Warisan Melalui Perbuatan Melawan Hukum dalam Sistem Kewarisan:(Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 464 K/Pdt/2020). Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(6).

Putro, R. R. H., & Wibowo, M. K. B. (2024). Proses Pembagian Warisan Perspektif Hukum Islam Dan Kompilasi Hukum Islam. Intizar, 30(2), 152–161. DOI: https://doi.org/10.19109/intizar.v30i2.24886

Rahmawati, L. (2024). Aturan Kewajiban Pembagian Tirkah Menurut Konsep Fiqih Prioritas atau Fiqh Al-Awlawiyyat. EKOMA: Jurnal Ekonomi, Manajemen, Akuntansi, 3(4), 850–861.

Ritonga, R., & Ritonga, M. (2024). Konflik Pembagian Warisan di Desa Bonan Dolok: Pertentangan Antara Adat dan Hukum Kewarisan Islam. ISLAMIC CIRCLE, 5(1), 1–12. DOI: https://doi.org/10.55380/tasyri.v5i01.670

Siregar, R. H., & Harahap, M. I. (2025). Division of Inheritance Property for Women in the Qur’an Persfective Wahbah Az-Zuhaili (Analysis Study of Heritage Division in Ubar Village, Padang Bolak Julu District, North Padang Lawas Regency. al-Afkar, Journal For Islamic Studies, 8(3), 1083–1094.

Sukirman, A., Fokaaya, S., Umasugi, S., Makasar, J., Teapon, I., Umaternate, N. A., & Hasan, I. A. M. (2025). Sosialisasi Hukum Pembagian Waris Islam di Desa Wainin Kecamatan Sanana Utara Kabupaten Kepulauan Sula: Sosialisasi Hukum, Waris Islam, Pengabdian Masyarakat. Al-Dimas: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 14–26.

Tualeka, S. M., & Mukhlas, O. S. (2023). Inheritance Law in Indonesia. al-Afkar, Journal For Islamic Studies, 6(3), 324–336.

Wahyudi, W. (2025). Sosialisasi Mekanisme Penetapan Ahli Waris Secara Islam Di Kecamatan Padalarang Kabupaten Bandung Barat. JURNAL PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT (ADI DHARMA), 3(2), 212–222. DOI: https://doi.org/10.58268/adidharma.v3i2.170

Wirawan, V., Fadhilla, H. N., Puspitaningrum, S. D., & Nurlaili, N. (2023). Pluralisme Hukum Waris Di Indonesia dan Praktiknya Dalam Manajemen Pertanahan (Suatu Pemahaman Bagi Warga Rewulu Wetan Desa Sidokarto). Martabe: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 6(1), 218–226.

Yustini, L. W. (2024). Kewenangan Pengadilan Agama Palembang Dalam Mengadili Objek Waris di Luar Yurisdiksinya. Binamulia Hukum, 13(1), 211–224. DOI: https://doi.org/10.37893/jbh.v13i1.788

Downloads

Published

2026-04-26

How to Cite

Peningkatan Pemahaman Mengenai Penerapan Hukum Waris Islam Indonesia Bagi Masyarakat Dusun III Panjatan. (2026). Jurnal Altifani Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat, 6(3), 1221-1231. https://doi.org/10.59395/altifani.v6i3.1157