Dinamika Pernikahan Dini Di Kampung Lebakkuni Desa Julagajaya Kabupaten Bogor

Authors

  • Estu Nur Ikhsan Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Universitas Pamulang
  • Rafli Febriansyah Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Universitas Pamulang
  • Rafiq Maulana Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Universitas Pamulang

DOI:

https://doi.org/10.59395/altifani.v6i4.1268

Keywords:

Pernikahan Dini, Dinamika Sosial, Remaja

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dinamika pernikahan dini di Kampung Lebakkuni Desa Julagajaya Kabupaten Bogor. Fenomena pernikahan dini masih menjadi persoalan sosial yang dipengaruhi oleh berbagai faktor seperti ekonomi, pendidikan, budaya, lingkungan sosial, keluarga, serta perkembangan media sosial dan teknologi. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi pustaka dan dokumentasi. Analisis data dilakukan melalui tahapan pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pernikahan dini di Kampung Lebakkuni dipengaruhi oleh kondisi ekonomi keluarga yang rendah, minimnya tingkat pendidikan, budaya masyarakat yang masih mendukung pernikahan usia muda, pengaruh lingkungan sosial, kurangnya pengawasan keluarga, serta perkembangan media sosial. Proses terjadinya pernikahan dini umumnya diawali oleh dorongan keluarga dan lingkungan sekitar yang menganggap pernikahan sebagai solusi terhadap masalah ekonomi maupun sosial. Pernikahan dini memberikan dampak terhadap pendidikan, kondisi psikologis, kesehatan reproduksi, ekonomi keluarga, serta kehidupan sosial masyarakat. Selain itu, praktik pernikahan dini juga menunjukkan masih rendahnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan hak anak dan kesiapan mental dalam membangun rumah tangga. Oleh karena itu, diperlukan peran keluarga, masyarakat, sekolah, dan pemerintah dalam memberikan edukasi serta pencegahan terhadap praktik pernikahan dini di lingkungan masyarakat.

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biographies

  • Rafli Febriansyah, Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Universitas Pamulang

    Saya adalah mahasiswa Universitas Pamulang

  • Rafiq Maulana, Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Universitas Pamulang

    Saya adalah mahasiswa Universitas Pamulang

References

Adela Puspita Sari; Fatma Nurul Aulia. (2024). Dampak dan Faktor Penyebab Pernikahan Dini di Indonesia. Seroja: Jurnal Pendidikan, 4(1), 276–277.

Aini, N. R. (2022). Pernikahan Dini dan Ketimpangan Gender dalam Perspektif Sosial. Jurnal Pemberdayaan Perempuan, 5(1), 113.

Ayu Puspita Dewi; dkk. (2024). Analisis Mendalam Faktor-Faktor Penyebab Pernikahan Dini di Indonesia: Implikasi untuk Kebijakan Sosial dan Pendidikan. Relinesia: Jurnal Kajian Agama Dan Multikulturalisme Indonesia, 3(1), 39–47.

Ayu Puspita Dewi; Nilam Desy Hartati; Sartika Alfiana; Syifa Maulida S; Yulia Elfrida Yanty Siregar. (2024). Analisis Mendalam Faktor-Faktor Penyebab Pernikahan Dini di Indonesia: Implikasi untuk Kebijakan Sosial dan Pendidikan. Elinesia: Jurnal Kajian Agama Dan Multikulturalisme Indonesia, 3(1), 39–47.

Azizah, S. N. (2023). Dampak Sosial Pernikahan Dini terhadap Kehidupan Keluarga di Pedesaan. Humaniora, Jurnal Sosial, 8(2), 115–124.

Badan Pusat Statistik. (2022). Pencegahan Perkawinan Anak Percepatan yang Tidak Bisa Ditunda. Badan Pusat Statistik.

Creswell, J. W.; Creswell, J. D. (2018). NResearch design: Qualitative, quantitative, and mixed methods approaches. Sage Publications.

Eka Maslukha; dkk. (2025). Faktor Penentu Pernikahan Dini dan Dampaknya terhadap Kelanjutan Pendidikan. JIIP: Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan, 8(2), 117.

Ela Suryani; Ahmad Riyadi. (2022). Pernikahan Dini dalam Perspektif Pendidikan Kewarganegaraan. JPK: Jurnal Pancasila Dan Kewarganegaraan, 7(1), 45–53.

Elida Elfi Barus; Tri Dessy Fadillah. (2023). Faktor Ekonomi dalam Pernikahan Dini. Budimas: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 1(6), 115–116.

Fitriani. (2021). Pengaruh Pernikahan Usia Dini terhadap Pola Pengasuhan Anak. Jurnal Pendidikan Dan Keluarga, 6(3), 201–210.

Hidayat; dkk. (2025a). Pengaruh Tingkat Pendidikan, Tingkat Ekonomi, Media Massa dan Dampaknya terhadap Pernikahan Usia Dini. Jurnal EKODIK: Ekonomi Pendidikan, 2(4), 112.

Hidayat; dkk. (2025b). Pengaruh Tingkat Pendidikan, Tingkat Ekonomi, Media Massa dan Dampaknya terhadap Pernikahan Usia Dini. Jurnal EKODIK: Ekonomi Pendidikan, 13(1), 118–1120.

Ida Ayu Nyoman Saskara. (2018). Pernikahan Dini dan Budaya. Jurnal Ekonomi Kuantitatif Terapan, 11(1), 118.

Lina Marlina. (2023). Ketidaksiapan Psikologis Pasangan Pernikahan Dini. Jurnal Psikologi Konseling, 11(2), 90–98.

M. Ridwan. (2022). Budaya dan Praktik Pernikahan Dini di Pedesaan. Jurnal Sosial Humaniora, 6(2), 100–110.

Maslukha. (2025). Faktor Penentu Pernikahan Dini dan Dampaknya terhadap Kelanjutan Pendidikan. JIIP: Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan, 9(2), 222–225.

Mestika Zed. (2018). Metode Penelitian Kepustakaan. Yayasan Obor Indonesia.

Moleong, L. J. (2017). Metodologi Penelitian Kualitatif. PT Remaja Rosdakarya.

Nurhasanah; Dedi Saputra. (2023). Perlindungan Hak Anak terhadap Fenomena Pernikahan Dini dalam Perspektif Pendidikan Kewarganegaraan. Jurnal Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 3(1), 115.

Nurhayati; Siti Fatimah. (2019). Faktor Penyebab Pernikahan Dini pada Remaja. Jurnal Socius, 9(2), 80–90.

Pendewasaan Usia Perkawinan dan Pencegahan Pernikahan Dini. (2022). Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional. BKKBN.

Rahmawati, I. (2021). Dampak Sosial Pernikahan Dini terhadap Kehidupan Masyarakat. Jurnal RUMAH JPK, 5(2), 67–75.

Rahmawati, U. A., Balafif, M., & Wahyuni, S. T. (2021). Analisis Pengaruh CAR, NPF, FDR, BOPO, dan NOM Terhadap Kinerja Keuangan (ROA) Pada Bank Umum Syariah Periode 2015-2019. Bharanomics, 2(1), 93–106. https://doi.org/10.46821/bharanomics.v2i1.194

Republik Indonesia. (2019). Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Sekretariat Negara.

Sugiono. (2019). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Alfabeta.

Tajuk Sinemahate. (2024). Analisis Faktor Penyebab dan Dampak Pernikahan Dini bagi Kesejahteraan Keluarga. JAROW: Journal of Ar-Raniry on Social Work, 5(6), 664–665.

Yulia Ulan Dari; Triwahyuningsih. (2020). Faktor-Faktor Penyebab Pernikahan Dini di Desa Banjar Balam Kecamatan Lirik Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau. Jurnal Citizenship: Media Publikasi Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 3(1), 111.

Yuliana Fitri. (2021). Risiko Kesehatan Reproduksi pada Pernikahan Usia Dini. Jurnal Kesehatan Masyarakat, 10(1), 60–69.

Zevanya Praja Syaharani. (2024). Dinamika Pernikahan Dini dalam Pandangan Hukum dan Masyarakat di Indonesia. Jurnal Pendidikan Tambusai, 8(2), 25475–25489.

Downloads

Published

2026-06-27

How to Cite

Dinamika Pernikahan Dini Di Kampung Lebakkuni Desa Julagajaya Kabupaten Bogor. (2026). Jurnal Altifani Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat, 6(4), 1820-1831. https://doi.org/10.59395/altifani.v6i4.1268