Peningkatan Capacity Building Dalam Rangka Menunjang Kinerja Fasilitator Bank Sampah Induk Kota Mojokerto
DOI:
https://doi.org/10.59395/altifani.v3i4.469Keywords:
capacity Building, fasilitator, kinerja, bank sampah, pengabdian kepada masyarakatAbstract
Tujuan dari pengabdian masyarakat ini adalah sosialisasi capacity building, dimana agar dapat membantu para fasilitator menambah pengetahuan dan meningkatkan pemahaman dalam melakukan kegiatan sebagai fasilitator di bank sampah. Dimana khususnya fasilitator agar dalam memberdayakan kelompoknya dapat maksimal, dan memudahkan dalam pengelolaan sampah guna bisa membantu meringankan tiap keluarga bisa membayar Pajak Bumi dan bangunan setiap tahunya. Fasilitator yang terdapat di Kota Mojokerto sebanyak 40 orang, dimana mereka dalam bekerja dengan sistem sosial dan tidak dibayar. Didalam kegiatan capacity building ini adanya pelatihan dan permainan game dimana peserta bisa menarik suatu pelajaran mempunyai pemahaman dan kemampuan baru dalam membina hubungan, meningkatkan semangat,mengayomi anggota dan meningkatkan perolehan dalam pengumpulan sampah, sergingga bisa membantu meringankan pengeluaran biaya tiap keluarga.
Downloads
References
Abdussamad, J., Tui, F. P., Mohamad, F., & Dunggio, S. (2022). Implementasi Kebijakan Pengelolaan Sampah Melalui Program Bank Sampah Di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bone Bolango. Publik: Jurnal Manajemen Sumber Daya Manusia, Administrasi Dan Pelayanan Publik, 9(4), 850–868. https://doi.org/10.37606/publik.v9i4.504
Istanto, D., Apsari, N. C., & Gutama, A. S. (2021). PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM KEGIATAN BANK SAMPAH (Studi Kasus Pada Kelompok Masyarakat Pengelola dan Nasabah Bank Sampah Wargi Manglayang RW.06 Kecamatan Cibiru, Kota Bandung). Share?: Social Work Journal, 11(1), 41. https://doi.org/10.24198/share.v11i1.34367
Kemendagri. (2010). Peraturan Menteri No. 33 Tahun 2010. Pedoman Pengelolaan Sampah.
Maulidya, S., Fauziah, N., Ode, W., & Nurhaliza, S. (2020). Komunikasi Lingkungan Komunitas Bank Sampah Wijaya Kusuma Dalam Meningkatkan Semangat Peduli Lingkungan. Verba Vitae: Jurnal Ilmu Komunikasi, 1(2), 157–176.
Peraturan Pemerintah RI. (2008). Undang - Undang Republik Indonesia No 18 Tahun 2008. Pengelolaan Sampah.
Peraturan Pemerintah RI. (2012). Peraturan Pemerintah No. 81 Tahun 2012. Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
Putra, B. H., Alfandi, D., Rabani, M. D., & Sumarni, L. (2021). Edukasi Dalam Upaya Meningkatkan Kepedulian Masyarakat Tentang Menjaga Kebersihan Lingkungan Dengan Tidak Membuang Sampah Sembarangan. Prosiding Seminar Nasional Pengabdian Masyarakat LPPM UMJ, 2.
Rahmah, F. H., & Theresiawati, T. (2022). Aplikasi Bank Sampah Berkah Melimpah Berbasis Website pada Kelurahan Nanggewer. Informatik?: Jurnal Ilmu Komputer, 18(2), 131. https://doi.org/10.52958/iftk.v18i2.4641.
Rahmawati, A., & Nugroho, H. S. (2018). Capacity Building Pada Unit Program Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (Pkk). Qardhul Hasan: Media Pengabdian Kepada Masyarakat, 4(1), 41. https://doi.org/10.30997/qh.v4i1.1190
Sriagustini, I., & Nurazijah. (2022). Edukasi Pengolahan Sampah Rumah Tangga Sebagai Upaya Peningkatan Kesadaran Masyarakat Untuk Menjaga Lingkungan. Jurnal Pengabdian Masyarakat Kesehatan (JIRAH), 1(1), 35–46. http://www.jurnal.stikescirebon.ac.id/index.php/jirah/article/view/286
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Dwi Dewianawati, Adil Abdillah, Novrina Puspitasari, Sari Rahayu, Ratna Agustina, Erry Setiawan, Eny Rachmawati

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.























