Pelatihan dan Pendampingan Legalitas Usaha Produk Makanan UMKM Berbasis Produk Halal
DOI:
https://doi.org/10.59395/altifani.v3i5.481Keywords:
UMKM, Legalitas Usaha, Sertfikat Produk Halal, pengabdian kepada masyarakatAbstract
Kegiatan Pelatihan legalitas usaha dan pendampingan proses produk halal ini bertujuan untuk membantu permasalahan mitra terkait legalitas usaha dan produk makanan olahan halal. Permasalahan dari mitra adalah minimnya pengetahuan tentang legalitas usaha dan sertifikat produk halal. Hal ini mengakibatkan usaha yang dijalankan kurang berkembang dan terbatasnya pangsa pasar sehingga perlu diadakan pelatihan dan pendampingan mengenai legalitas usaha dan sertifikasi produk halal. Metode pelaksanaan kegiatan yang dilakukan adalah metode pemecahan masalah mitra berupa Identifikasi pemahaman dan pengetahuan mitra terhadap legalitas usaha dan sertifikasi produk halal, FGD, pelatihan pendaftaran legalitas usaha, mendampingi pengajuan proses sertifikasi produk halal. Solusi konkrit untuk menyelesaikan permasalahan Mitra adalah; (1) Pelatihan Peningkatan pemahaman legalitas Usaha dan proses produk halal, (2) pendampingan proses pendaftaran legalitas usaha (NIB) dan pengajuan proses Produk Halal. Dengan dimilikinya legalitas usaha dan sertifikat produk halal adalah bukti kepatuhan hukum, mendapatkan perlindungan hukum, sebagai sarana promosi, memberikan perlindungan bagi konsumen dan pelaku usaha mempunyai kepercayaan untuk mengembangkan usaha, mempermudah menembus parsaingan pasar dan jangkauan pemasaran lebih luas.
Downloads
References
Y. Agustina, H. Pratikto, M. Churiyah, B. A. Dharma, dan U. N. Malang, “Pentingnya Penyuluhan Sertifikasi Jaminan Produ Halal untuk UKM,” J. Graha Pengabdi., vol. 1, hal. 139–150, 2019.
N. N. N. Oktaviani dan P. G. A. S. Yasa, “Urgensi Legalitas Usaha Bagi Industri Kecil dan Menengah (IKM),” J. Pendidik. Kewarganegaraan Undiksha, vol. 10, no. 2, hal. 504–511, 2022, [Daring]. Tersedia pada: https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/JJPP
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun, “Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008,” no. 1, 2008.
R. Anggraeni, “Pentingnya Legalitas Usaha bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah,” Eksaminasi J. Huk., vol. 1, no. 1, hal. 77–83, 2021.
S. Indrawati dan A. F. Rachmawati, “Edukasi Legalitas Usaha sebagai Upaya Perlindungan Hukum bagi Pemilik UMKM,” J. Dedik. Huk., vol. 1, no. 3, hal. 231–241, 2021, doi: 10.22219/jdh.v1i3.17113.
Peraturan Pemerintah RI, “Peraturan Pemerintah RI Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko,” Peratur. Pemerintah, no. 087293, hal. 390, 2021.
Y. Primadhita dan S. Budiningsih, “Analisis Perkembangan Usaha Mikro Kecil Dan Menengah Dengan Model Vector Auto Regression,” J. Manaj. Kewirausahaan, vol. 17, no. 1, hal. 1, 2020, doi: 10.33370/jmk.v17i1.396.
A. Salam dan A. Makhtum, “Implementasi Jaminan Produk Halal Melalui Sertifikasi Halal Pada Produk Makanan Dan Minuman Umkm di Kabupaten Sampang,” Qawwam Leader’s Writ., vol. 3, no. 1, hal. 10–20, 2022.
K. S. Hasan, “Kepastian Hukum Sertifikasi Dan Labelisasi Halal Produk Pangan,” J. Din. Huk., vol. 14, no. 2, hal. 227–238, 2014, doi: 10.20884/1.jdh.2014.14.2.292.
President of The Republic of Indonesia, “Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal,” Goverment Repub. Indones., no. 086085, hal. 1–110, 2021, [Daring]. Tersedia pada: http://www.halalmui.org/images/stories/kebijakan-halal-di-indonesia/PP_Nomor_39_Tahun_2021.pdf
N. Fatima, I. Ema Jumiati, dan R. Yulianti, “Implementasi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal,” JDKP J. Desentralisasi dan Kebijak. Publik, vol. 4, no. 1, hal. 40–51, 2023, doi: 10.30656/jdkp.v4i1.6267.
Syafrida, “Sertifikat Halal Pada Produk Makanan dan Minuman Memberi Perlindungan dan Kepastian Hukum Hak-Hak Konsumen Muslim,” vol. 105, no. 3, hal. 129–133, 1945, [Daring]. Tersedia pada: https://webcache.googleusercontent.com/search?q=cache:BDsuQOHoCi4J:https://media.neliti.com/media/publications/9138-ID-perlindungan-hukum-terhadap-anak-dari-konten-berbahaya-dalam-media-cetak-dan-ele.pdf+&cd=3&hl=id&ct=clnk&gl=id
I. Permadi, “The Role of the State in Ensuring Legal Certainty on the Continuity of Halal Products in Indonesia,” Proc. Malikussaleh Int. Conf. Law, Leg. Stud. Soc. Sci., vol. 2, hal. 00038, 2022, doi: 10.29103/micolls.v2i.110.
S. U. A. Amin Purnawan, 13. Hukum Dagang dan Aspek Legalitas Usaha.pdf. Bogor, 2020. [Daring]. Tersedia pada: https://books.google.co.id/books?id=d-H4DwAAQBAJ&p.
W. Warto dan S. Samsuri, “Sertifikasi Halal dan Implikasinya Bagi Bisnis Produk Halal di Indonesia,” Al Maal J. Islam. Econ. Bank., vol. 2, no. 1, hal. 98, 2020, doi: 10.31000/almaal.v2i1.2803.
S. Prabowo dan A. A. Rahman, “Sertifikasi Halal Sektor Industri Pengolahan Hasil Pertanian,” Forum Penelit. Agro Ekon., vol. 34, no. 1, hal. 57, 2016, doi: 10.21082/fae.v34n1.2016.57-70.
P. A. Agus, “Kedudukan Sertifikasi Halal Dalam Sistem Hukum Nasional Sebagai Upaya Perlindungan Konsumen Dalam Hukum Islam,” Amwaluna J. Ekon. dan Keuang. Syariah, vol. 1, no. 1, hal. 150–165, 2017, doi: 10.29313/amwaluna.v1i1.2172.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Nurul Farida, Tri Kurniastuti, Bambang Septiawan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.























